Jumat, 29 Juni 2012

PPDB Pasuruan Kota


Ketentuan Ketentuan PPDB Tahun 2012/2013
 KETENTUAN PENDAFTARAN
  1. Setiap calon peserta didik diberi kesempatan satu kali mendaftar untuk SMA/SMK, dan dua kali mendaftar untuk SMP;  
  2. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh sekolah dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan
  3. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran.
  4. Setiap pendaftar yang mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh SMP, SMA dan SMK yang mengikuti PPDB sistem  Online
 TEMPAT PENDAFTARAN
  1. Tempat  pendaftaran  calon  peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMP dan SMA   dilakukan di sekolah pilihan 1 (pertama).
  2. Tempat pendaftaran calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMK dapat dilakukan di SMK yang menjadi pilihannya.
 PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
  1. Pemilihan Sekolah Tujuan masuk  SMP :
    • Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP dapat memilih maksimum 3 (tiga) SMP, dengan dua kali daftar dan pendaftaran kedua hanya satu pilhan.
    • Calon peserta didik baru  yang lolos seleksi sementara di salah satu SMP pilihan saat proses seleksi berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran, kecuali mengundurkan diri;
    • Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua SMP yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran untuk melakukan proses pendaftaran di sekolah lain diluar sekolah yang menyelenggarakan sistem PPDB  Online;
  2. Pemilihan Sekolah Tujuan ke SMA :
    • Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMA  dapat memilih 2 (dua) SMA dan satu kali daftar.
    • Calon peserta didik baru  yang diterima sementara di salah satu sekolah pilihan SMA saat proses seleksi berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran, kecuali mengundurkan diri;
    • Calon peserta didik yang telah mendaftar ke SMA dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SMA, tidak dapat mendaftar lagi ke SMA lain.
    • Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua SMA Negeri (Peserta PPDB Online)  yang dipilih dapat mendaftar ke sekolah lain, dengan mencabut berkas pendaftarannya di SMA tempat mendaftar;
  3. Pemilihan Sekolah Tujuan ke SMK :
    • Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMK  dapat memilih maksimum 1 (satu) SMK dengan kombinasi 3 (tiga) kompetensi keahlian di setiap SMK yang dipilih dengan satu kali daftar satu kali cabut;
    • Calon peserta didik baru yang diterima sementara di salah satu sekolah pilihan SMK saat proses seleksi berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran, kecuali mengundurkan diri;
    • Calon peserta didik yang telah mendaftar ke SMK dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SMK, tidak dapat mendaftar lagi ke SMK atau Program Keahlian lain.
    • Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua SMK Negeri (Peserta PPDB Online) yang dipilih dapat mendaftar ke sekolah lain, dengan mencabut berkas pendaftarannya di SMK tempat mendaftar;
 JADWAL PELAKSANAAN
No
Jenis Kegiatan
SMP, SMPLB dan MTs
SMA, SMALB dan MA
SMK/SMF/  MAK
1
Pengambilan formulir, Pendaftaran dan seleksi
28-30 Juni, 2 Juli 2012
28-30 Juni, 2 Juli 2012
28-30 Juni, 2 Juli 2012
2
Pengolahan  akhir nilai dan Pengumuman sementara
3-4  Juli  2012
Jam 12.00
3-4  Juli  2012
Jam 12.00
3-4  Juli  2012
Jam 12.00
3
Pengumuman Final
5  Juli 2012
Jam 08.00
5 Juli 2012
Jam 08.00
5  Juli 2012
Jam 08.00
  1. Waktu Pendaftaran :
o     Dibuka Jam :  08.00 s.d. 12.00 WIB  setiap hari kerja
o     Jumat Jam  :  08.00 s.d. 10.30 WIB
  1. Pengumuman Sementara dan Pengumuman Final dilakukan secara  On Line dapat diakses lewat Internet dan melalui alamat : 
  2. Pengumuman final hasil seleksi hari Kamis  tanggal 5 Juli 2012 Jam : 08.00 WIB
JUMLAH PESERTA DIDIK
  1. Jumlah peserta didik baru pada SMP Reguler dan MTs dalam setiap rombongan belajar per kelas maksimum 36 orang;
  2. Jumlah peserta didik baru pada SMA Reguler dan MA dalam setiap rombongan belajar per kelas maksimum 36 orang;
  3. Jumlah peserta didik baru pada SMK dalam setiap rombongan belajar maksimum 36 orang, kecuali SMK yang melaksanakan program unggulan Direktorat.
  4. Pembinaan SMK ( SMK Besar, SBI, Invest) menyesuaikan dengan program keahlian, peralatan dan kebutuhan dunia kerja dan ketentuan Direktorat Pembinaan SMK;
 TATA CARA SELEKSI CALON PESERTA DIDIK BARU
  1.  Seleksi calon peserta didik kelas VII (satu) SMP, SMPLB, dan MTs dapat menggunakan Daftar Nilai  Nasional ( UN ) I atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Paket A Setara SD, dengan mempertimbangkan aspek prestasi olahraga, prestasi seni, presetasi akademik, iptek, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
  2. Seleksi calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMA, SMALB dan MA dapat menggunakan nilai ujian nasional SMP, SMPLB, dan MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Paket B Setara SMP, dengan mempertimbangkan aspek , prestasi olahraga, prestasi seni, prestasi akademik, iptek, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
  3. Pola  seleksi  Penerimaan Peserta Didik Baru SLTP menggunakan  Sistim Skoring Terpadu (SST) berdasarkan peringkat calon siswa yang ditentukan dari komulatif  nilai/ skor  yang diperolehnya, yaitu  dari  NILAI UJIAN NASIONAL (UN) dan skor prestasi non akademik / penunjang  (kejuaraan dalam bidang olahraga, kesenian,  lomba mata pelajaran, pelajar teladan/berprestasi) dengan rumusan sebagai berikut :
    SKOR AKHIR = [T.N UN] + [SKOR PRESTASI]
    T.N UN = N.BIND + N.MAT + N. IPA 

    Keterangan :
    T. N UN = Total Nilai Ujian Nasional
    Skor Prestasi = Skor nilai prestasi penunjang
    N.BIND= Nilai UN Bahasa Indonesia
    N.MAT = Nilai UN Matematika
    N.IPA = Nilai UN IPA
  1. Pola  seleksi  Penerimaan Peserta Didik Baru SLTA menggunakan  Sistim Skoring Terpadu (SST) berdasarkan peringkat calon siswa yang ditentukan dari komulatif  nilai/ skor  yang  diperolehnya, yaitu  dari  NILAI  UJIAN NASIONAL (UN) dan skor prestasi non akademik / penunjang  (kejuaraan dalam bidang olahraga, kesenian,  lomba mata pelajaran, pelajar teladan/berprestasi) dengan rumusan sebagai berikut :
SKOR AKHIR = [T.N UN] + [SKOR PRESTASI]
T.N UN = N.BIND + N.MAT + N.IPA + N.BING
Keterangan :
T. N UN = Total Nilai Ujian Nasional
Skor Prestasi = Skor nilai prestasi penunjang
N.BIND = Nilai UN Bahasa Indonesia
N.MAT = Nilai UN Matematika
N.IPA = Nilai UN IPA
N.BING = Nilai UN Bahasa Inggris
 KUOTA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
  1. Kuota calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP di Kota Pasuruan diatur sebagai berikut :
    • Kuota Calon Peserta Didik yang berasal dari lulusan sekolah luar kota mendapat kouto maksimal 5% (lima persen) pembulatan ke bawah
    • Khusus untuk SMP 6, kuota calon peserta didik yang berasal dari lulusan sekolah luar kota mendapatkan kuota maksimal 40% (empat puluh persen) pembulatan ke bawah .
    • Khusus untuk SMP 10, kuota calon peserta didik yang berasal dari lulusan sekolah luar kota mendapatkan kuota maksimal 20% (dua puluh persen) pembulatan ke bawah
    • Nilai calon siswa lulusan sekolah luar kota, harus lebih tinggi dari nilai terendah calon peserta didik lulusan dalam kota.
  2. Kuota calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMA di Kota Pasuruan berasal dari lulusan sekolah luar kota mendapat kuota maksimal 10% (sepuluhpersen) pembulatan ke bawah, nilai calon siswa lulusan sekolah luar kota, harus lebih tinggi dari nilai terendah calon peserta didik lulusan dalam kota.
  3. Untuk SMK, tidak ada ada kuota calon  peserta didik baru lulusan asal sekolah luar kota
PENAMBAHAN SKOR PENUNJANG/PRESTASI
  1. Untuk skor/ nilai penunjang dari kejuaraan  di bidang olahraga/OOSN/LPI, FLS2N, Popda, Opsi, Porseni, lomba mata pelajaran, dan pelajar teladan / berprestasi (hanya diambil satu dari prestasi tertinggi)  dibuktikan dengan sertifikat asli  adalah :
    • Juara I, II, III Tingkat Kota/Kabupaten diberi skor 1.0
  2. Juara I, II, III OSN Tingkat Kota/Kabupaten diberi skor 1.0
  3. Pelajar Teladan dan Siswa yang pernah mewakili Kota Pasuruan  Lomba dalam Olimpiade Sain Nasional (OSN) dapat diterima di SMP, SMA dan SMK Negeri sesuai pilihannya dengan menunjukan Surat Keterangan dari Kepala sekolah yang bersangkutan diketahui Kepala Dinas Pendidikan dan disertai sertifikat asli OSN meliputi :
    • Juara I, II, III Tingkat Nasional OSN/Pelajar Teladan
    • Juara I, II, III Tingkat Propinsi  OSN/Pelajar Teladan
  4. Seleksi siswa tersebut diselenggarakan di luar Sistem PPDB Online.
 CALON PESERTA DIDIK BARU LULUSAN SEKOLAH LUAR KOTA PASURUAN
  1. Persyaratan pendaftaran masuk SMP  :
    • Telah mengikuti Ujian  Nasional  tahun peljaran 20011/2012  dan memiliki SKHUN atau surat keterangan yang lain;
    • Membawa dan menyerahkan Ijazah Asli;
    • Membawa dan menyerahkan SKHUN asli/STL;
    • Mengisi formulir pendataaan yang telah disediakan;
    • Calon siswa luar kota tidak perlu mendapat rekomendasi dari sekolah dan atau Dinas Pendidikan asal
  2. Persyaratan pendaftaran masuk SMA/SMK :
    • Telah lulus ujian tahun pelajaran 2011/2012, dan memiliki SKHUN atau surat keterangan lain;
    • Membawa dan menyerahkan Ijazah Asli;
    • Membawa dan menyerahkan SKHUN  asli/STL ;
    • Mengisi formulir pendataan yang telah disediakan;
    • Calon siswa luar kota tidak perlu mendapat rekomendasi sekolah adan atau Dinas pendidikan asal
 DAYA TAMPUNG SEKOLAH
  • Daya tampung peserta didik baru pada SMP di Kota Pasuruan sebagai berikut :
No
NAMA SEKOLAH
DAYA TAMPUNG
KETERANGAN
1
SMP NEGERI 1 (RSBI)
120
5 rombel
2
SMP NEGERI 2 (SSN)
192
6 rombel
3
SMP NEGERI 3 (rgler)
144
4 rombel
4
SMP NEGERI 4 (SSN)
224
7 rombel
5
SMP NEGERI 5 (SSN)
256
8 rombel
6
SMP NEGERI 6 (SSN)
256
8 rombel
7
SMP NEGERI 7 (SSN)
224
7 rombel
8
SMP NEGERI 8 (SSN)
224
7rombel
9
SMP NEGERI 9 (rgler)
216
6 rombel
10
SMP NEGERI 10 (rgler)
216
6 rombel
11
SMP NEGERI 11 (rgler)
288
8 rombel
12.
MTs NEGERI
252
7 rombel

JUMLAH TOTAL
2648
80 rombel
  • Daya tampung peserta didik baru pada SMA di Kota Pasuruan sebagai berikut :
No
NAMA SEKOLAH
DAYA TAMPUNG
KETERANGAN
1
SMA NEGERI1 (SKM)
224
7 rombel
2
SMA NEGERI2 (SKM)
256
8 rombel
3
SMA NEGERI3 (SKM)
256
8 rombel
4
SMA NEGERI4 (SKM)
256
8 rombel
5.
MA NEGERI
252
7 rombel

JUMLAH TOTAL
1244
38 rombel
  • Daya tampung peserta didik baru pada  SMK  Negeri di Kota Pasuruan sebagai berikut :
No
NAMA SEKOLAH
DAYA TAMPUNG
KETERANGAN
1
SMK  NEGERI 1 :



a.     Akuntansi
108
3 rombel

b.    Administrasi Perkantoran
72
2 rombel

c.     Pemasaran
72
2 rombel

d.    Teknik Komputer dan Jaringan
108
3 rombel

e.     Multimedia
108
3 rombel

f.     Rekayasa Perangkat Lunak
72
2 rombel

g.     Kimia Industri
108
3 rombel

h.    Kimia Analisis
72
2 rombel

JUMLAH
720
20 rombel




2
SMK  NEGERI 2 :



Teknik Permesinan
108
3 rombel

Teknik Kendaraan Ringan
144
4 rombel

Teknik Ototronik
72
2 rombel

Teknik Elektronika Industri
72
2 rombel

Teknk Pendgin & Tt Udara
72
2 rombel

JUMLAH
468
13 rombel

JUMLAH TOTAL
2432
33 rombel

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pasuruan Kota

About Me

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive